Tidak Mendapatkan Penyelesaian, KOPSATIMJA Harapkan Pihak Berwenang Evaluasi Lahan Dengan Cepat

hearing KOPSATIMJA dengan PT AMR oleh KOMISI II DPRD Rohul
Rohulnews I Rokan Hulu – Warga Desa Kepenuhan Timur Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) yang tergabung dalam keanggotaan Koperasi Sawit Timur Jaya meminta kepada DPRD Kabupaten Rokan Hulu maupun Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran perjanjian yang diduga telah dilakukan oleh PT Agro Mitra Rokan (AMR).
Hal ini disampaikan Ketua Koperasi Sawit Timur Jaya, Jasmanedi saat menghadiri hearing dengan pihak PT AMR yang ditengahi oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Rokan Hulu, Rabu (15/09/2021) di Ruang rapat DPRD Rohul.
Hearing dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Rohul, H Arief Reza Syah Lc serta diikuti oleh anggota DPRD Rohul Komisi II, H Muhammad Ilham SP, MM, H Abdul Muas,H.Murkhas, Perwakilan Polres Rohul, Perwakilan Pemkab Rohul, Camat Kepenuhan,serta masyarakat Desa Kepenuhan Timur itu sendiri.
Pada hearing kali ini pihak Perusahaan PT AMR kembali mangkrah dari undangan yang diberikan Komisi II selaku penengah dalam permasalahan ini, sehingga membuat masyarakat Desa Kepenuhan Timur kembali harus menelan kenyataan pahit bahwa permasalahan mereka dengan Pihak Perusahaan AMR kembali tidak menemui hasil.
Pada kesempatan itu, Pihak Koperasi dan Masyarakat mengungkapkan Melalui Kuasa Hukum Koperasi Sawit Timur Jaya, Andi Nofrianto SH perasaan kecewa atas ketidak hadiran pihak PT AMR dalam agenda hearing tersebut.
"Tentunya kami kecewa, dari sini terlihat betul kalau pihak Perusahaan tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini," Sebutnya.
Selaku Lawyer Andi mengaku telah menyurati Bupati Kabupaten Rokan Hulu bahkan Presiden Republik Indonesia, H Joko Widodo untuk membantu menyelesaikan persoalan antara Masyarakat Desa Kepenuhan Timur dengan PT AMR yang telah terjadi sejak 6 tahun belakangan.
"Sebenarnya kita sudah muak dengan persoalan ini, sudah bertahun-tahun diselesaikan, namun tidak juga menemukan hasil," Sebutnya di hadapan peserta hearing.
Menurut Andi, pihak Perusahaan AMR telah melakukan berbagai pelanggaran, sehingga membuat Masyarakat Desa Kepenuhan Timur, terutama anggota Kelompok Koperasi Sawit Timur Jaya menjadi geram.
"Seperti yang diketahui bahwa perizinan pihak perusahan yang tidak berlaku lagi atau sudah mati, dan itu semua belum diurus oleh pihak perusahaan," Tambah Andi
Dia juga mengatakan bahwa pihak perusahaan AMR juga telah juga telah menjual belikan lahan serta menjadikan anggunan pinjaman di salah satu perbankan.
Ditempat yang sama, Ketua Komisi II DPRD Rohul, H Arief Reza Syah Lc melalui anggotanya H Muhammad Ilham mengatakan, ini merupakan agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) kedua antara masyarakat Desa Kepenuhan Timur dengan PT AMR di tahun 2021.
"Namun disayangkan, pihak perusahaan yang kita undang tidak dapat hadir dengan berbagai alasan yang mereka sampaikan, tapi alhamdulillah pertemuan ini tetap dapat kita laksanakan," Sebut Muhammad Ilham.
Dari hasil hearing waktu itu, dijelaskan Muhammad Ilham terdapat tiga rekomendasi yang diberikan oleh anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu dalam penyelesaian persoalan antara Masyarakat Desa Kepenuhan Timur dengan PT AMR.
"Yang pertama itu, mendesak kepada Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu untuk mengevaluasi seluruh perizinan PT AMR, karena perizinan yang dimiliki oleh PT AMR berdasarkan kerjasama diantaranya telah batal dimata hukum, yakni di Mahkamah Agung," jelasnya.
Selain meminta perizinan PT AMR dievaluasi ulang, Muhammad Ilham juga berharap perizinan PT AMR juga dicabut sesuai permintaan anggota Koperasi Kepenuhan Timur Jaya.
"Setelah dicabut perizinannya, lahan yang selama ini dipermasalahkan, dapat didudukkan. Karena pihak Koperasi sendiri sampai saat bingung, ketika diajak berdialog dengan pihak perusahaan, mereka justru tidak mau hadir," sebut Muhammad Ilham.
Diakui Muhammad Ilham, pada pertengahan Bulan Agustus 2021 lalu, pihak Perusahaan AMR juga menjanjikan akan berdialog langsung dengan anggota DPRD Rohul, namun dengan dalih Covid-19, pihak Perusahaan kembali membatalkan pertemuan dengan DPRD Rohul.
"Jadi dipertengahan bulan Agustus lalu, kami telah menyurati pihak perusahaan, namun dengan alasan Kabupaten Rokan Hulu pada PPKM Level 4, maka mereka tidak bisa hadir, dan pada awal September lalu kembali kami surati, namun dengan berbagai alasan, mereka kembali tidak bisa hadir," Tambahnya.
Muhammad Ilham juga mengakui, sejak tahun 2018 hingga kini pihak PT AMR telah 5 kali diundang ke DPRD Kabupaten Rokan Hulu untuk penyelesaian lahan dengan Koperasi Sawit Timur Jaya, namun tidak pernah diindahkan.
Terkait lahan 400 hektare yang diangunkan PT AMR ke sebuah Bank, Muhammad Ilham mengaku akan menunggu evaluasi dari Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu.
"Kita akan menunggu evaluasi dari Pemerintahan, dan kita berharap hasil evaluasi nya betul-betul mendukung masyarakat dan tentunya hasil evaluasi ini juga menunjukkan bahwa izin perusahaan harus dicabut, setelah dicabut, baru kita dudukkan kembali dengan perusahaan," Tutupnya (JK)
Editor :Harun
Source : tim liputan sigapnews.com