Tiga Unit Excavatot dan satu Orang Diduga Pelaku Penambang Galian C Tanpa Izin Diringkus Polisi
ROHULNEWS | ROKAN HULU – Satuan Resmob Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hulu (Rohul) mengamankan tiga unit excavator dan seorang yang diduga pelaku ilegal mining pada penambangan galian C tanpa izin yang berlokasi di Desa Bangun Jaya Kecamatan Tambusai Utara Kababupaten Rokan Hulu. Minggu (07/08/2022) sekira pukul 17.30 WIB.
Kapolres Rohul melalui Kasatreskrim Polres Rohul AKP D Raja Napitupulu SIK yang di dampingi oleh Kasubsi Humas Polres Rohul Iptu Mardiono P SH menyebutkan bahwa kejadian penangkapan dan penyitaan terhadap tiga unit excavator yang beroperasi di aliran Sungai Batang Kumu.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana ilegal mining yang berlokasi di aliran sungai Batang Kumu.
"Setelah mendapat informasi tersebut personil tim Resmob Satreskrim langsung menuju ke TKP untuk lidik dan mengecek kebenaran informasi tersebut," kata D Raja Napitupulu, Sabtu (13/08/2022).
Read more info "Tiga Unit Excavatot dan satu Orang Diduga Pelaku Penambang Galian C Tanpa Izin Diringkus Polisi" on the next page :
Editor :Harun & Jon
Source : Humas Polres Rohul