Jajaran Polsek Rambah Hilir Dipimpin IPDA Debi Azhar SH MH Tangkap Sabu-Sabu Dengan Berat BB 9,64 Gr

ROHULNEWS | ROKAN HULU – Jajaran Polsek Rambah Hilir Polres Rokan Hulu (Rohul) dipimpin Ipda Debi Azhar SH MH layak diberi apresiasi.
Karena dinilai berhasil mengungkap Tindak Pidana (TP) narkotika golongan I jenis Sabu, dengan berat Barang Bukti (BB) Total keseluruhan 9,64 Gram dari Dua Tersangka.
"Benar Kami mengamankan Tersangka AP alias AR (30) dan SN alias NU," kata Kapolres AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Rambahhilir Ipda Debi Azhar SH MH di dampingi Kasubsi Sihumas Aipda Mardiono Pasda SH, Senin (22/8/2022).
Lanjut Debi pada Kedua Tersangka, turut diamankan BB berupa, Satu Potong Celana Panjang warna Hitam, Satu Bungkus plastik Klem ukuran Kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu, Satu Bungkusan plastik warna Hijau yang dilakban di dalamnya berisikan Satu Paket sedang, yang diduga Narkotika jenis Sabu
"Kemudian Satu Timbangan Besi duduk yang sudah berkarat, Satu Unit Hand Phone merk Nokia warna Hitam, Satu Unit Hand Phone Readmi C2 warna Biru dan Satu Bungkusan plastik klem Besar yang berisikan Lima Paket ukuran Kecil yang diduga Narkotika jenis Sabu," rinci Dia.
"Sedangkan berat BB, Total keseluruhan 9,64 Gram, sedangkan BB NU 2,06 Gram dan dan AP 7,58 Gram," ungkap Debi.
Masih Debi menjelaskan, Tersangka AP dan SN diringkus Sabtu (20/8/ 2022) sekitar pukul 22.30 Wib di Dusun Kumu Baru RT 003 RW 002 Desa Rambah Kecamatan Rambah Hilir Kabupaten Rohul.
Penangkan Kedua Tersangka, berawal Sabtu (20/8/2022) sekitar pukul 21.00 Wib, Kanit Reskrim Polsek Rambah Hilir mendapatkan informasi dari Masyarakat di Dusun Kumu Baru RT 003 RW 002 Desa Rambah diduga sering menjadi tempat transaksi Narkotika jenis Sabu.
Atas informasi tersebut, Kanit Reskrim melaporkan ke Kapolsek Rambah Hilir, lalu dibentuk tim untuk melakukan penyelidikan.
Editor :Harun
Source : Polsek Rambah Hilir