Presiden Sahkan Perpres No.82 Tahun 2021 Tentang Dana Abadi Pesantren
Abdul Wahid : Puji Syukur Ahirnya Pesantren Dapatkan Jaminan Pengembangan Pendidikan

Anggota DPR RI Fraksi PKB, H.Abdul Wahid
Rohulnews| Rokan Hulu - Terkait Usulan tentang dana abadi untuk Pasantren akhirnya disetujui Presiden Republik Indonesia ditandai dengan ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) no.82 tahun 2021 oleh Presiden Ir.H.Joko Widodo, dimana didalam Perpres tersebut mengatur tentang dana abadi untuk pondok pesantren, itu artinya pesantren mendapatkan jaminan keberlangsungan dalam mengembangkan pendidikan pesantren.
Atas hal tersebut, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPR RI menyambut baik dan bersyukur atas dukabulkannya usulan tentang dana abadi pendidikan untuk pesantren oleh presiden, hal itu disampaikan oleh salah satu Anggota FPKB H. Abdul Wahid saat ditemui di komplek parlemen, rabu (15/9/2021)
"PKB tentu sangat bersyukur, sebagai partai yang menginisiasi UU Ponpes sejak dari awal sangat menantikan diterbitkan perpres tentang dana abadi pendidikan ini, pesantren tentu mendapatkan jaminan dalam mengembangkan pendidikan pesantren" Ujar Anggota DPR RI Dapil Riau ini
Lebih lanjut Wahid juga mengatakan, Ketua Umum Muhaimin Iskandar secara langsung meminta kepada Presiden agar dana abadi untuk pesantren dikabulkan.
" Selain melalui Fraksi PKB mendorong agar kebijakan dana abadi untuk ponpes direalisasikan, ketua umum juga langsung meminta kepada presiden agar dikabulkan" lanjut wahid
Lanjut Wahid, ini menjadi angin segar bagi pondok pesantren dalam mengembangkan pendidikan pesantren, yang diyakini dapat melahirkan generasi yang berakhlak dan berkarakter
" Dengan dana abadi pendidikan, angin segar bagi pesantren untuk terus mengembangkan pendidikan pesantren, karna terbukti pesantren merupakan wadah yang melahirkan generasi berakhlak dan berkarakter" ujar politis PKB ini.
Ditempat terpisah, Ketua DPC PKB Rokan Hulu Ir.H.Hafits Syukri, MM saat di Konfirmasi Sigapnews.com membenarkan bahwa dari hasil pertemuannya dengan salah satu Anggota FPKB H. Abdul Wahid di parlemen mendapatkan keabsahan informasi tersebut dimana Presiden telah menandatangani Perpres no.82 tahun 2021.
Hafits Syukri yang merupakan mantan Wakil Bupati Rohul ini juga turut bersyukur atas dikabulkannya usulan tentang dana abadi untuk pesantren ini, sebab kedepan selaku Ketua DPC PKB dirinya juga akan mengupayakan agar dana abadi ini sampai kepada Pesantren yang ada di Kabupaten Rokan Hulu. (JK).
Editor :Harun
Source : Dum Humas PKB Rohul