Penantian Lama Menunjukkan Titik Terang, Kopsatimja Mulai Bisa Bernapas Lega

Momen Anggota Koperasi Kopsatimja Memasang Patok Lahan Koperasi
Dijelaskan Samsul, pasca mendapatkan data hasil validasi dan verifikasi yang dilakukan waktu itu, Pemerintah selanjutnya akan mengambil kesimpulan dan mencari solusi atas persoalan antar pihak Koperasi dan PT AMR.
"Karena sekarang Koperasi menuntut perizinan dari PT AMR, sedangkan PT AMR saat ini berusaha melakukan proses pembebasan lahan ke Kementerian, oleh karena itu kita cari solusinya agar nantinya tidak merugikan pihak Koperasi maupun pihak masyarakat," jelasnya.
Diungkapkan Samsul juga bahwa lahan yang kini dikuasai oleh pihak Perusahaan maupun Koperasi merupakan wilayah kawasan Hutan yang dapat dikonversi (HPK).
"Memang ada 4250 perizinannya yang dia terbitkan, tapi yang kita lihat kawasan hutannya cukup luas, hanya lebih kurang sekitar 300 hektar HPL, selebihnya kawasan hutan, Itupun setelah kita kroscek, HPL sebagian besar berada di sekitar perumahan warga, dan untuk Kebunnya, 95 persen berada di kawasan hutan (HPK), dan ini semua kewenangannya berada ditingkat Provinsi untuk mengetahui statusnya," ujar Samsul.
Kemudian terkait apa yang disampaikan, PLT Kabid Perkebunan akan lahan HPK, Kuasa Hukum Koperasi Andi SH menjelaskan permintaan koperasi kepada Pemerintah Daerah tampil untuk kegiatan verifikasi dan validasi untuk menjelaskan apa yang namanya menjadi areal HPK dan apa yang menjadi areal koperasi.
"Apa yang menjadi tanggung jawab yang telah di berikan oleh pihak kabupaten dan apa yang menjadi kewenangan yang dimuat disitu, ada bentuk kewajiban, larangan yang mesti dipenuhi pihak perusahaan baikpun yang mesti dipenuhi pihak koperasi," ujarnya.
Andi menambahkan dimana dapat diketahui Pihak Koperasi sudah memiliki keputusan dari Mahkamah Agung secara lugas, kemudian proses mekanismenya juga telah larut didalam Kabupaten, semua sudah dipaparkan.
Dirinya mewakili pihak Koperasi menaruh harapan besar dimana jika memang ini wewenang Provinsi tolong koperasi di beri jalan dengan memberi rekomendasi untuk ke provinsi jangan malah di jadikan bola lempar, sehigga pihak masyarakat bisa mencari kepastian hukum yang se jelas jelasnya.
Tampak hadir dilokasi lahan, Kadis Koperasi Rohul Zulhendri, S.Sos, M.Si, PLT Kabid Perkebunan Samsul Kamar, S.Hut,M.Si, Camat Kepenuhan Gustia Hendri, S.Sos, M.Si, Kapolsek Kepenuhan AKP Dasril, Danramil 14 Kepenuhan Kodim 0313/KPR Kapten Arh Kharidon Sitio, Kasubag Pengelolaan Batas Ari Apriadi dan Jajaran Bagian Adwil, Kepala Desa Kepenuhan Timur Azhar, Ketua Kopsatimja Jasmanedi, Kuasa Hukum Koperasi Andi, SH, beserta Anggota Koperasi dan Perwy dari Pihak PT AMR. (JK).
Read more info "Penantian Lama Menunjukkan Titik Terang, Kopsatimja Mulai Bisa Bernapas Lega" on the next page :
Editor :Harun
Source : Tim Liputan Sigapnews