Penantian Lama Menunjukkan Titik Terang, Kopsatimja Mulai Bisa Bernapas Lega

Momen Anggota Koperasi Kopsatimja Memasang Patok Lahan Koperasi
ROHULNEWS | ROKANHULU - Setelah menempuh perjuangan yang panjang, Hearing berkali kali akhirnya Pihak Koperasi Sawit Timur Jaya (Kopsatimja) sudah mulai bisa bernapas lega dikarenakan persoalan dengan PT AMR sudah mulai menunjukkan titik terang.
Hal ini disampaikan Jasmanedi selaku Ketua Koperasi Kopsatimja saat di wawancarai Sigapnews.com Kamis, (18/11/2021) dilokasi lahan Koperasi didampingi Kuasa Hukum Koperasi Andi SH.
Jasmanedi menjelaskan melalui Kuasa Hukum Koperasi Kopsatimja, Andi SH menyampaikan bahwa Setelah perjuangan yang berat selama ini dan permohonan kepada Pemerintah Daerah untuk menengahi permasalahan ini, akhirnya hari ini terwujud dimana pemerintah melalui Bagian Administrasi wilayah (Adwil) dan Disnakbun Rokan Hulu serta Dinas Koperasi melakukan Pengukuran Lahan yang mana agar mendapatkan Validasi keapsahan lahan yang di kuasai PT.AMR.
Dimana akuinya selama ini pihak PT.AMR mengaku lahan Koperasi yang tergarap lebih kurang 170 Hektar namun kenyataannya setelah dilakukan pengukuran secara global baik lahan koperasi begitu juga dengan lahan PT.AMR bisa disimpulkan secara kasar bahwa lahan Koperasi lebih dari 500 Hektar.
"Kita akan tunggu hasil resmi dari pemerintah yang mana setelah dilakukan pengukuran lahan ini tentu akan didapatkan validasinya, baru nanti akan dibahas kembali di Kantor Bupati Rokan Hulu bersama kedua belah pihak, sekaligus jika perlu akan dilakukan finalisasi nya," ungkap Andi dengan sigap.
Sementara itu, usai melakukan pengukuran lahan, Kepala Bidang Prasarana, Sarana dan Pembinaan SDM dan Kelembagaan Disnakbun Rohul Samsul Kamar S.Hut, M.Si menyampaikan bahwa Pada hari ini kita akan melakukan Kroscek data baik yang disampaikan dari pihak perusahaan maupun dari pihak koperasi.
Data tanah yang dikuasai oleh pihak koperasi maupun perusahaan ini baru dapat kita sampaikan jumlahnya setelah Kita lakukan analisa dengan Arcgis di Kantor.
"InsyaAllah dalam satu minggu kedepan hasilnya sudah dapat kita sampaikan," jelasnya.
Kegiatan validasi data ini dilakukan karena adanya perbedaan data penguasaan lahan baik dari pihak Koperasi maupun dari pihak Perusahaan AMR.
"Data dari pihak Perusahaan AMR mengatakan bahwa mereka menguasai hanya sekitar 176 hektar lahan, namun dari pihak Koperasi mengatakan bahwa Perusahaan AMR menguasai lahan lebih dari seribu hektar," jelasnya.
Samsul Kamar yang juga merupakan PLT Kabid Perkebunan melanjutkan sebelumnya pihak Pemerintahan telah menyurati kedua belah pihak, baik dari Koperasi maupun Perusahaan PT AMR untuk turut hadir dalam agenda validasi ini, namun dari pihak Perusahaan hanya mengirimkan utusannya untuk mengikuti kegiatan penting tersebut.
"Kita sudah surati kedua belah pihak, dari pihak PT AMR sudah mengutus security nya untuk mengikuti validasi ini, dan itupun mereka sudah pakai surat resmi, dan itu sudah memenuhi syarat dan sah," ungkapnya.
Read more info "Penantian Lama Menunjukkan Titik Terang, Kopsatimja Mulai Bisa Bernapas Lega" on the next page :
Editor :Harun
Source : Tim Liputan Sigapnews