Diduga Maling Sapi Ditangkap Personil Polsek Tandun

YT (40) ditangkap Personil Polsek Tandun Polres Rokan Hulu (Rohul) dalam kasus Tindak Pidana (TP) pencurian Hewan ternak berupa Sapi milik DM, Jum'at (26/8/2022) sekitar pukul 21.00 Wib
SIGAPNEWS.CO | ROKAN HULU-YT (40) ditangkap Personil Polsek Tandun Polres Rokan Hulu (Rohul) dalam kasus Tindak Pidana (TP) pencurian Hewan ternak berupa Sapi milik DM, Jum'at (26/8/2022) sekitar pukul 21.00 Wib.
"YT ditangkap di Peladangan Masyarakat di Desa Koto Tandun," kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Iptu Ulik Iwanto SH di dampingi Kasubsi Sihumas Aipda Mardiono Pasda SH, Minggu (28/8/2022).
Selain itu, Lanjut Ulik, Polisi mengamankan Barang Bukti (BB) Satu Ekor Sapi jenis rambon Bali warna coklat Muda dan Satu Unit Mobil Truk Cold Diesel BM 9518 FT.
Awal kejadiannya, sambungnya, Pelapor mendapat Telpon dari NK memberitahu, ada Mobil masuk kedalam Perladangan warga yang diduga hendak mengangkat Sapi hasil curian.
Setelah mendapat kabar tersebut, Pelapor langsung menuju ke TKP dimaksud di Perladangan Desa Koto Tandun yang berbatas dengan Desa Bono Tapung
Setelah sampai di TKP, ternyata Seekor Sapi yang hendak dimuat Pelaku.
Ketika itu ada, Sapi jenis Rambon Bali milik Pelapor dan Satu Unit KBM Mitsubishi Colt Diesel Cunter BM 9518 FT warna Kuning Bak Hijau
Sedangkan Dua laki-laki yang diduga Pelaku yang akan memuat Sapi berhasil melarikan diri.
Menurut, keterangan Sopir mobil RU, kalau Dua orang yang berhasil melarikan diri, suruhan dari agen Sapi berinisial YT.
Tidak lama, kemudian datang Personil Polsek Tandun untuk mengamankan YT berikut KBM Mitsubishi Colt Diesel Cunter BM 9518 FT ke Polsek Tandun.
Kemudian, Korban, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tandun, guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut secara hukum yang berlaku
Berdasarkan, laporan serta keterangan saksi, kemudian bukti petunjuk yang didapatkan
Unit Reskrim Polsek Tandun melakukan penyelidikan dengan cara mengamankan YT
Lalu dilakukan konfrontir antara saksi RU dengan YT.
Kemudian berdasarkan hasil konfrontir tersebut didapat keterangan YT telah melakukan pencurian Hewan ternak itu bersama Dua rekannya yang berhasil melarikan diri
"Keterangan tersebut, diakui YT selanjutnya Dia dilakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti yang terkait dengan perkara tersebut," tambah Mardiono.
Masih Kasusbsi Si Humas menerangkan, atas kejadian tersebut, Korban atau pelapor mengalami kerugian diperkirakan sebesar Rp16.500.000.
"Terhadap Terlapor dipersangkakan dengan Pasal 363 KUH Pidana," tutup Mardiono mengakhiri.
Editor :Harun
Source : Humas Polres Rohul