Polres Rohul Amankan 26 Jiregen Diduga Penyalahgunaan BBM di Kecamatan Rambah Hilir

Tersangka diduga penyalahgunaan BBM diamankan polisi.
ROHULNEWS – Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo memberikan instruksi ketegasan kepada setiap jajaran polisi di daerah untuk memberantas BBM ilegal, tambang ilegal, peredaran narkoba, judi online mau pun konvensional,
Atas atensi tersebut Kapolres Rokan Hulu AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu Akp Draja Putra Napitupulu SiK menyatakan akan terus jalankan instruksi Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo tersebut,
Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu Akp Draja Putra Napitupulu SiK mengatakan,Bahwa Polres Rohul telah mengamankan seorang pria yang diduga penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah jenis bio solar,
“Benar,,,tepat pada hari Rabu (13/09) sekitar pukul 23.00 WIB di Simpang. D Kecamatan Rambah Hilir Kabupaten Rokan Hulu, telah di amankan 1 (satu) orang laki – laki inisial. ES Simanjuntak alias Pak Putri dalam kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah jenis bio solar.”ungkapnya,
Lanjut Akp Draja Putra Napitupulu SIK menjelaskan terkait kronologi pengungkapan kasus tersebut,Bahwa Tim Resmob Polres Rokan Hulu mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah jenis bio solar di Simpang. D Kecamatan Rambah Hilir Kabupaten Rokan Hulu,
Kemudian ,atas informasi tersebut,Tim Resmob langsung melakukan penyelidikan di daerah tersebut, selanjutnya Tim Resmob Polres Rokan Hulu mendapat informasi bahwa benar adanya dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak (BBM),
Selanjutnya,tanpa menunggu waktu yang lama,Tim Resmob Polres Rokan Hulu langsung melakukan penindakan dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang yang di duga menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah jenis bio solar di Simpang. D kec. Rambah Hilir Kab. Rokan Hulu
Pasca dilakukan penindakan, Tim Resmob Polres Rokan Hulu langsung membawa terduga inisial ES Simanjuntak alas Pak Putri ke Mako Polres Rohul guna proses hukum lebih lanjut.sebut Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Rohul Akp Draja Putra Napitupulu SiK,
Masih dengan Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu Akp Draja Putra Napitupulu SiK menjelaskan,Bahwa bersama pelaku turut diamankan barang bukti (BB) berupa,1 ( satu ) Unit Kendaraan Roda 4 L300 warna hitam Nopol BM 8924 MN
– 26 (dua puluh enam) Derigen BBM subisidi,pungkas Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Rohul Akp Draja Putra Napitupulu SiK, mengakhiri.
Editor :Harun
Source : Humas Polres Rohul